Saturday, 19 January 2013

STUDI ISLAM : Langkah untuk Mempelajari Agama Islam secara Menyeluruh.


oleh : Adiadwan Herrawan.

Seorang Muslim tidaklah cukup hanya dengan menyatakan ke-Islamannya tanpa berusaha untuk MEMAHAMI ISLAM dan MENGAMALKANNYA. MENUNTUT ILMU AGAMA adalah kewajiban setiap Muslim - “MENUNTUT ILMU ITU WAJIB atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah). Selain itu pula, menuntut ilmu juga me rupakan pekerjaan mulia yang pahalanya sangat besar di sisi Allah SWT, dalam menggapai KEBAHAGIAAN DUNIA dan AKHIRAT - “Barang siapa MENEMPUH JALAN UNTUK MENUNTUT ILMU, maka Allah akan MEMUDAHKAN BAGINYA JALAN MENUJU SURGA” (HR. Muslim). 

Bahkan seorang Muslim yang berilmu, DERAJATNYA DITINGGIKAN oleh Allah SWT - “Niscaya Allah akan MENINGGIKAN ORANG-ORANG yang beriman di antara kamu dan orang-orang YANG DIBERI ILMU PENGETAHUAN beberapa derajat” (QS. Al-Mujaadilah: 11). Seorang Muslim tidak akan bisa MELAKSANAKAN AGAMANYA DENGAN BENAR kecuali dengan BELAJAR ISLAM YANG BENAR berdasarkan AL-QUR’AN dan AS-SUNNAH.
 
Sungguh berbahagia seorang Muslim yang diberikan Hidayah dengan KEPAHAMAN DALAM (ILMU) AGAMA yang meliputi ilmu syar’i, karena Allah SWT telah menginginkan kebaikan bagi diri - “Barang siapa yang dikendaki Allah untuk menjadi baik, maka akan diberi KEPAHAMAN DALAM PERKARA AGAMA” (HR. Bukhari-Muslim).


Pancangkan niat untuk mulai mendalami ilmu agama secara terstruktur dan komprehensif, karena agama Islam berisi AJARAN YANG MENYANGKUT SELURUH ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA, baik sebagai hamba Allah SWT, individu, anggota komunitas serta sebagai bagian dari masyarakat dunia. Islam sebagai agama yang menghantarkan pemeluknya kepada keselamatan dan kesejahteraan dunia-akhirat, sehingga kita berkewajiban untuk MENGAMALKAN ISLAM SECARA “kaffah” (total, menyeluruh), tidak boleh hanya sebagian-sebagian saja - “Wahai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam ISLAM SECARA KESELURUHAN (dalam berbagai dimensi kehidupan)...” (QS. Al-Baqarah: 208).

SUMBER AJARAN-ILMU ISLAM :


1). AL-QUR’AN, yang merupakan pedoman hidup seorang Muslim, yang memberikan bimbingan dan tuntunan kehidupan secara seimbang, baik dalam urusan dunia dan di akhirat, serta akan menghantarkan manusia agar menjadi Shaleh secara individu, keluarga, sosial maupun berbangsa dan bernegara.  

2). AS-SUNNAH (Hadits), sebagai penguat dan penjelas Al-Qur’an dalam kedudukan hukum dan sanksinya termasuk penjelasan mekanisme pelaksanaan dari hukum yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an. 

3). AL-IJTIHAD, yang terdiri dari QIYAS - menerapkan hukum yang memiliki kesamaan, ISTIHSAN - menetapkan hukum berdasarkan prinsip umum ajaran Islam, MASHALIHUL MURSALAH -penetapan hukum berdasarkan tinjauan kegunaan dan kemanfaatan.

 

RUANG LINGKUP AJARAN-ILMU ISLAM, adalah : 

1). AKIDAH-TAUHID (keyakinan yang diucapkan lisan dan diamalkan dalam perbuatan nyata), 

2). SYARIAH -FIQIH (Peraturan, Norma, Hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan Allah SWT-Hablun minallah, Ibadah, maupun terhadap sesama manusia, interaksi sosial-Hablun minannas, Muamalah) 

3). AKHLAK-ADAB (Sikap, Perilaku, Tatakrama, Sopan santun dalam kehidupan sehari-hari)

4). TARIKH-SEJARAH dan PERADABAN ISLAM
 
Wallahu’alam bishawab.

No comments:

Post a Comment