Thursday 7 February 2013

ISLAM MENJAWAB KESALAH PAHAMAN TENTANG ISLAM.


oleh : Adiadwan Herrawan.

ISLAM ADALAH SATU-SATUNYA JALAN HIDUP YANG KOMPREHENSIF, karena Islam memiliki hukum yang jauh LEBIH BAIK DARI HUKUM BUATAN MANUSIA apapun. Sebab HUKUM ISLAM dibuat oleh Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentang urusan manusia sebagai ciptaan-Nya.

Meskipun demikian, sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, “keraguan dan kesalahpahamantentang Islam terus berkembang. Orang-orang yang tidak paham ter-hadap Islam mencoba menggugat Hukum dan Aturan Islam yang mulia. Mereka ber-usaha keras memperburuk citra Islam dengan menggugat dasar-dasar Islam yang damai dan indah.

Sebagai seorang muslim, kewajiban kita adalah BERDAKWAH dan membuktikan ketidakbenaran fitnah yang coba dilakukan kepada Islam, serta menjawab semua pertanyaan orang yang awam tentang Islam dalam MEMAHAMI ISLAM YANG BENAR DENGAN BAIK untuk menghindari KESALAH PAHAMAN TENTANG ISLAM.

Hingga kini pendekatan Dialog masih dianggap sebagai metode yang paling efektif untuk menjembatani lintas peradaban dan kebudayaan, sehingga argumentasi danhujjahdapat dikemukakan, sehinggasyubhatdapat ditepis dan masyarakat dapat berinteraksi dengan kebenaran. Hal ini sangat diperlukan karena diharapkan dapat menepis semua pencitraan buruk mengenai peradaban, kebudayaan, sejarah Islam dan para pemeluk Islam yang telah mengisi ruang-ruang pikiran kebanyakan dari mereka.

Hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan mereka adalah

fardhu kifayahbagi kaum muslimin, dalam bentuk nasehat agar menjadikan KEBENARAN SEBAGAI PANDUAN, menyuarakannya dalam kehidupan dan memahami bahwa orang yang menutup kedua matanya tanpa cahaya sesungguhnya dia hanya akan mencelakakan dirinya sendiri tanpa sedikitpun mencelakakan cahaya itu.

Sesungguhnya SYARIAT ISLAM (aturan sesuai hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah) telah datang untuk memelihara 5 (lima) perkara yang sangat mendasar dan penting bagi ummat manusia. Semua perintah dan aturan Islam selalu bermuara pada aktualisasi dan pemeliharaan kelima perkara tersebut (maqashid asy-Syariah’), yaitu :
 

1. Syariat Islam MEMELIHARA AGAMA

Islam memelihara hak prerogratif setiap orang untuk memilih agamanya disaat syariat Islam memberikan batasan dalam melarang untuk memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam: Tidak ada paksaan untuk memeluk agama (Islam)…” (QS. Al-Baqarah: 256). Hak ini terpelihara dengan baik manakala syariatIslammengakuihak-haknon-muslimsecarapenuh.
Syariat Islam memelihara kehormatan agama di hati para hamba manakala syariat memerintahkan untuk MENYERU KEPADA KEBAIKAN dan MENCEGAH KEMUNGKARAN dalam rangka mencegah perbuatan orang-orang yang merusak dan melanggar aturan Allah SWT.
 
2. Syariat Islam MEMELIHARA JIWA MANUSIA
Islam MELARANG UNTUK BERTINDAK SEMENA-MENA TERHADAP JIWA MANUSIA. Oleh karenanya syariat telah membuat garis besar hukuman dan resiko yang membuat jera. Selain itu pula Islam memberikan jaminan terhadap kebutuhan pokok manusia seperti makanan, pakaian dan obat-obatan sebagai bagian dari fardhu kifayah’, serta berbagai aturan/hukum lainnya seperti mengharamkan bunuh diri, aborsi, dan lainnya dengan mengancamnya dengan hukuman yang berat.
 
 
3. Syariat Islam MEMELIHARA HARTA
Islam melarang untuk menimbun ataupun menghambur-hamburkan harta, serta menegaskan bahwa seseorang TIDAK BERHAK MENGAMBIL HARTA SAUDARANYA kecuali dengan keridhaan dan keikhlasannya.
Hukuman yang berat bagi pencuri dan perampok serta memberikan denda terhadap semua tindakan semena-mena terhadap harta telah ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam yang sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 
4. Syariat Islam MEMELIHARA AKAL PIKIRAN
Islam mengharamkan khamer’ – minuman keras dan segala yang MEMABUKKAN dan MENGHILANGKAN PIKIRAN, baik dengan membeli, menjual ataupun mengkonsumsinya. Aturan Islam tidak hanya melaknat peminumnya, tetapi juga yang menjual, membeli serta yang membawanya, dan lainnya.
Pemberian sanksi yang berat tersebut bertujuan agar orang yang tidak dapat disadarkan dengan nilai-nilai agama, moral dan harga diri dapat disadarkan dengan kerasnya ancaman dan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam perkara haram tersebut.
 
5. Syariat Islam MEMELIHARA KEHORMATAN dan KETURUNAN
Islam MENGHARAMKAN PERBUATAN ZINA dan PENYIMPANGAN SEKSUAL dengan segala corak dan bentuknya, termasuk melarang menuduh orang baik-baik berzina dan menyebarluaskan perbuatan zina di tengah-tengah masyarakat. Aturan Islam telah menentukan hukuman dan sanksi yang sangat berat bagi perbuatan ini.
Islam menutup semua celah dan pintu masuk menuju zina yaitu dengan PERNIKAHAN. Islam memberi kemudahan seseorang untuk menikah. Selain itu pula, Islam melarangtabarruj’, MEMPERLIHATKAN AURAT, campur baur pria dan wanita, sertaber-khalwatbersamaan dengan perempuan/ laki-laki yang bukan mahram-nya.
Syariat Islam tidak hanya menjadikan 5 (lima) per-kara prinsipil ini sebagai hak asasi manusia semata, tapi menempatkan sejajar dengan perkara-perkara yang wajib. Dengan demikian tidak seorangpun diperkenankan bertindak semena-mena terhadap perkara-perkara ini.
Wallahu a’lam bishawab.