oleh : Adiadwan Herrawan.
Paham Pluralisme Agama dalam Islam telah ditetapkan adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini telah ditetapkan sesuai Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional yang ke-7 pada 25-29 Juli 2005. Tetapi karena paham ini telah disebarkan oleh kekuatan global dengan dukungan politis dan dana yang sangat besar di segala bidang, maka perkembangannyapun semakin luas hingga kini. Apa dan bagaimanakah paham Pluralisme ini?
Pluralisme Agama
adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa “semua agama adalah sama”. Oleh
karenanya kebenaran setiap agama adalah “relatif”. Sehingga setiap pemeluk
agama tidak boleh mengakui bahwa “hanya agamanya saja yang benar”, sedangkan
agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama
akan masuk dan hidup berdampingan di surga kelak.
Pluralisme tidak
membenarkan penganut atau penganut agama lain untuk menjadi dirinya sendiri,
atau mengekspresikan jati dirinya secara utuh. Sehingga wacana Pluralisme
adalah merupakan upaya “penyeragaman” (‘uniformity’)
atau menyeragamkan segala perbedaan dan keberagaman agama. Sedangkan Pluralitas
Agama adalah sebuah kenyataan bahwa negara atau daerah tertentu terdapat
berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Sejatinya antara
syariat Tauhid Islam dengan paham Pluralisme Agama tidak mungkin bertemu, sebab
paham tersebut secara jelas mengajarkan syirik.
Syariat Islam mengakui eksklusivitas keesaan Allah SWT dan kebenaran risalah
Nabi Muhammad SAW sebagai “satu-satunya jalan kebenaran dan keselamatan”,
sedangkan yang lain “mengakui kebenaran dan validitas semua agama”. Syirik adalah kedzaliman yang paling
besar (‘zhulmun azhim’). Naudzubillah.
Dalam konsepsi
Islam, sekedar menyatakan Allah mempunyai anak saja sudah disebut sebagai
kemunkaran besar, dan Allah SWT sangat murka dengan hal itu. Melalui paham
Pluralisme Agama, semua kemunkaran tersebut dilegitimasi. Pluralisme Agama
sudah jelas telah membongkar Islam dari konsep dasarnya. Akan tidak ada lagi
konsep mukmin, kafir, syirik, surga,
neraka dan lainnya. Karenanya mustahil paham Pluralisme Agama dapat hidup
berdampingan secara damai bersama tauhid Islam, karena sudah jelas dasar dan
dalilnya.
Dari Adi bin
Hatim r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya
kaum yang dimurkai adalah orang-orang YAHUDI, dan kaum yang tersesat adalah
orang-orang NASRANI” (HR.Ahmad, at-Tirmidzi).
Sebagai suatu
bentuk Liberalisasi Agama, Pluralisme Agama adalah respon teologis terhadap ‘Political Pluralism’ yang telah lama
disebarkan oleh para peletak dasar-dasar demokrasi pada awal abad modern, yang
secara nyata dipraktekkan oleh Amerika Serikat. Penyebaran paham ini telah berkembang dengan pesatnya,
termasuk dilakukan oleh sekelompok muslim sendiri, yang mencoba melakukan upaya
‘dekonstruksi’ atau reduksi berbagai konsep baku dalam Islam. 1
Pluralisme Agama
berada pada satu rantai yang sama dengan Sekularisme dan Liberalisme. Dapat
dikatakan, Pluralisme adalah konsekuensi logis dari kehadiran Sekularisme.
Karena bagaimanapun kehadiran agama tidak dapat diindahkan begitu saja, maka
Sekularisme tidak memastikan semua agama, namun secara sistematis ‘memandulkan’
agama-agama itu melalui Pluralisme. 2
Yang
memprihatinkan adalah banyaknya para tokoh Muslim yang mendiamkan bahkan turut
mendukung penyebaran paham Sekularisme Agama ini secara aktif ke tengah ummat.
Paham ini telah menyusup jauh ke jantung-jantung lembaga pendidikan ummat,
sehingga dapat terlihat dari banyaknya respon negatif dari kalangan akademisi
dan perguruan tinggi terhadap Fatwa MUI tersebut. Sungguh memprihatinkan.
Semoga kondisi ini akan menjadi tantangan dakwah dalam semangat kebenaran
Akidah dan Syariat Agama kita. InsyaAllah.
1
ADIAN HUSAINI, “Pluralisme Agama :
Haram”, Pustaka Al-Kautsar, 2005.
2 AKMAL SJAFRIL, “Islam Liberal 101”, Indie Publishing, 2011.
No comments:
Post a Comment